Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Komisi Nasional lanjut Usia melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Koreksi Anda