Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah melaporkan hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Pimpinan masing-masing untuk secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
