Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan : a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
Koreksi Anda