Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Selain untuk jabatan Ketua I dan Wakil Ketua I Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur Pemerintah merupakan Wakil instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang :
a. kesejahteraan…
a. kesejahteraan rakyat;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. kependudukan dan keluarga berencana;
e. ketenagakerjaan
f. pendidikan nasional;
g. agama;
h. permukiman dan prasarana wilayah;
i. pemberdayaan perempuan;
j. kebudayaan dan pariwisata;
k. perhubungan;
l. pemerintahan dalam negeri.
(2) Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat merupakan wakil dari :
a. organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. perguruan tinggi;
c. dunia usaha.
Koreksi Anda
