Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari : a. Ketua I merangkap anggota; b. Ketua II merangkap anggota; c. Wakil Ketua I merangkap anggota; d. Wakil Ketua II merangkap anggota; e. Sekretaris merangkap anggota; f. Anggota.
Koreksi Anda