Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Koreksi Anda
