Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia.
(2) Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda
