Pasal 1
Mengesahkan Proposed Fourth Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Keempat Anggaran Dasar Dana Moneter Internasional), yang telah disetujui Dewan Gubernur Dana Moneter, pada tanggal 23 September 1997, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.