Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(2) Masing-masing Bagian membawahkan paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
Koreksi Anda
