Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon Iia.
(2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon Iib.
(3) Sekretaris Pengganti dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
Koreksi Anda
