Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak; c. pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak; d. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Koreksi Anda