Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda