Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
