Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi Pantura dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta bekerjasama dengan swasta, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
