Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan Reklamasi Pantura sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan Kawasan Pantura. (2) Penataan Kawasan Pantura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam satu rencana tata ruang sebagai bagian dari Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda