Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Areal hasil Reklamasi Pantura diberikan status Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Areal hasil Reklamasi Pantura dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona Kawasan Pantura sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
