Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Reklamasi Pantura, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk sebuah Badan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain.
(3) Syarat-syarat, tata cara dan bentuk kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur Oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Penyelenggaraan Reklamasi Pantura dan kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi wewenang dan tanggungjawab Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
