Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengendali bertugas untuk:
a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantura;
b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantura.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
