Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengendali bertugas untuk: a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantura; b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantura. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda