Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantura, dibentuk sebuah Badan pengendali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua/Penanggungjawab :
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Wakil Ketua/PelaksanaHarian :
Wakil Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris :
Ketua BAPPEDA Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. Anggota :
1. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Kepala Kantor Wilayah Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6. Walikota Jakarta Utara;
7. Pejabat pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pengendalian.
(2) Sekretaris Badan Pengendali membawahkan sebuah Sekretariat yang keanggotaannya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pengendali.
Koreksi Anda
