Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi Pantura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bagian perairan laut Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus kearah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter. (2) Batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda