Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988 diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/ Lembaga bersangkutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1,A.2,B.1, dan B.2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.