Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda