Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini daitur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini daitur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran