Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas melaluibandar udara dan Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Pelabuhan ASDP) yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda