Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian administrasi dan prosedur kepelabuhan atas barang-barang untuk tujuan ekspor dan impor dilakukan di Terminal Peti Kemas.
(2) Di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan tidak dilakukan penyelesaian administrasi dan prosedur kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Perusahaan angkutan yang mengangkut barang bertanggung jawab atas :
a. barang ekspor : sejak di Terminal Peti Kemas sampai di tempat tujuan yang telah diperjanjikan;
b. barang impor : sejak di tempat asal yang telah diperjanjikan, sampai di Terminal Peti Kemas.
Koreksi Anda
