Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas harus menggunakan peti kemas, dan secara langsung diangkut dari dan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan. (2) Tata laksana dan ketentuan umum ekspor dan impor di pelabuhan berlaku bagi ekspor dan impor di Terminal Peti kemas.
Koreksi Anda