Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas harus menggunakan peti kemas, dan secara langsung diangkut dari dan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
(2) Tata laksana dan ketentuan umum ekspor dan impor di pelabuhan berlaku bagi ekspor dan impor di Terminal Peti kemas.
Koreksi Anda
