Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Teks Saat Ini
Jenis sarana angkutan yang dipergunakan untuk menghubungkan Terminal Peti Kemas dengan pelabuhan terdekat melalui jalan raya, kereta api, sungai atau udara, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
