Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas-batas kawasan atau wilayah Terminal Peti Kemas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan secara bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Apabila terdapat hak atas tanah pada wilayah kawasan yang ditetapkan sebagai Terminal Peti Kemas, hak atas tanah dimaksud harus dibebaskan terlebih dahulu. (3) Terhadap tanah kawasan atau wilayah Terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak pengelolaan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Menteri Perhubungan menunjukan Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Perhubungan untuk mengusahakan Terminal Peti Kemas. (5) Pendirian bangunan-bangunan dalam lingkungan Terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Koreksi Anda