Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Teks Saat Ini
Penunjukan dan penetapan Terminal Peti Kemas dilakukan oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan lokasi Terminal Peti Kemas tersebut.
Koreksi Anda
