Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan dan penetapan Terminal Peti Kemas dilakukan oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan lokasi Terminal Peti Kemas tersebut.
Koreksi Anda