Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Teks Saat Ini
(1) Suatu tempat tertentu di wilayah daratan dapat ditetapkan sebagai TErminal Peti Kemas.
(2) Penetapan Terminal Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berada di tempat atau daerah yang memiliki potensi di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan;
b. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan.
Koreksi Anda
