Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suatu tempat tertentu di wilayah daratan dapat ditetapkan sebagai TErminal Peti Kemas. (2) Penetapan Terminal Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berada di tempat atau daerah yang memiliki potensi di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; b. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan.
Koreksi Anda