Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Terminal Peti Kemas adalah tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan prasarana dan sarana angkutan barang untuk tujuan ekspor dan impor dengan cara pengemasan khusus, sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan;
b. Peti Kemas ("Cargo Container") adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional ("International Standard Organization") sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang;
c. Pelabuhan adalah Pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
