Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : a. ketentuan-ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku; b. mengenai hal-hal lain dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1976, sepanjang menyangkut bidang olahraga berlaku ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda