Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meng adakan persyaratan tambahan disamping yang sudah ditetapkan, atas persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal3.
Koreksi Anda