Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan usul Panitia yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda