Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi kan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang olahraga dan pelaksanaannya dilakukan setiap tahun 1 (satu) kali dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional.
Koreksi Anda