Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Kepada warga negara Republik INDONESIA yang telah menunjukkan prestasi yang luar biasa di bidang olah raga atau lebih menunjukkan jasa yang sangat besar dalam meningkatkan dan mengembangkan keolahragaan di INDONESIA, dapat diberikan penghargaan.
Koreksi Anda
