Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Tugas pokok Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Semarang adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasar kan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
