Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1981 tentang LIKWIDASI PROYEK SUPER FOSPAT CILACAP
Teks Saat Ini
(1) Semua kekayaan Proyek Superfosfat Cilacap setelah melalui pelaksanaan likwidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dijual dan atau dihibahkan untuk dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah atau Instansi/pihak lain yang ditunjuk, setelah terlebih dahulu mendapat izin atau persetujuan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan penjualan dan atau penghibahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Likwidatur.
(3) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan kepada Kantor Kas Negara sebagai penerimaan Negara.
(4) Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan likwidasi, dibebankan pada Negara cq. Anggaran Departemen Perindustrian.
Koreksi Anda
