Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1981 tentang LIKWIDASI PROYEK SUPER FOSPAT CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai Likwidatur Proyek Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk sebuah Team Likwidasi dengan Keputusan Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Team Likwidasi Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Lembaga/Instansi yang dipandang perlu.
Koreksi Anda