Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1981 tentang LIKWIDASI PROYEK SUPER FOSPAT CILACAP
Teks Saat Ini
(1) Sebagai Likwidatur Proyek Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk sebuah Team Likwidasi dengan Keputusan Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Team Likwidasi Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Lembaga/Instansi yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
