Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Agraria
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Panitia Agraria adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Anggota Panitia Agraria.
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Panitia Agraria disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Panitia Agraria saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Panitia Agraria ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.