Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
