Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.
Koreksi Anda
