Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.
Koreksi Anda