Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL MARITIME TRAFFIC, 1965 (KONVENSI TENTANG KEMUDAHAN LALULINTAS MARITIM INTERNASIONAL, 1965)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda