Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional, sehingga ketentuan Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.