Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan pasal 1 keputusan PRESIDEN nomor 28 tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 1977 diubah menjadi Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)."
Koreksi Anda