Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN TAHUN 1988/1989

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
Koreksi Anda