Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987 tentang PEMBEBANAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPORT ATAS BARANG DAN BAHAN YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diberikan pada : 1. barang dan bahan baku asal impor yang digunakan untuk memproduksi barang yang kemudian di ekspor; 2. barang asal pabean INDONESIA yang diekspor dan kemudian kembali ke daerah pabean INDONESIA untuk kemudian di ekspor; 3. mesin dan mesin peralatan pabrik baru dan perluasan pabrik yang akan dipakai untu menghasilkan barang ekspor. (2) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap : 1. impor peti kemas ("container") yang digunakan sebagai kemasan baang; 2. barang impor yang digunakan sebagai contoh ("sample". (3) Pajak Perambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah terhadap : barang, bahan, dan peralatan konstruksi asal impor milik kontraktor untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda