Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 9 dan menambah satu ketentuan baru yang menjadi angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"9.
Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT.
Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, dan PERUM DAHANA."
"10.
Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal laut Caraka Jaya."
2. Menambah ketentuan baru sebagai angka 8 dan angka 9 pada Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
"8.
Barang Kena Pajak yang berupa :
a. pesawat terbang hasil produksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara;
b. kapal laut hasil produksi PT. PAL;
c. senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI hasil produksi PT.
PINDAD;
d. bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA."
"9.
kapal laut Caraka Jaya."