Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pegawai/karyawan instansi Pemerintah, unit kerja dan badan usaha milik negara yang diperbantukan tidak mengindahkan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng dapat mengusulkan penggantian pegawai/karyawan tersebut kepada instansi pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda