Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertib an di daerah lingkungan kerja bandar udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
